Jakarta – Munculnya narasi viral yang menyebutkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dibantah tegas oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Informasi yang ramai tersebar melalui media sosial itu dinilai tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tidak pernah ada penetapan status DPO terhadap Nadiem. Ia menyebut kabar tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak berasal dari pernyataan resmi Kejaksaan.
“Kami tegaskan, tidak pernah menyebut atau menetapkan Nadiem Makarim sebagai DPO dalam perkara apapun,” kata Harli saat memberikan keterangan di Jakarta.
Kabar tersebut bermula dari video yang menyebar luas di media sosial. Dalam video itu, disebutkan bahwa apartemen milik Nadiem digeledah dan ditemukan barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kejaksaan dengan cepat membantah klaim tersebut dan menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan sebenarnya adalah tempat tinggal mantan staf khusus Kementerian, berinisial FH.
“Lokasi penggeledahan bukan milik yang bersangkutan (Nadiem), tetapi milik saksi lain yang sedang diperiksa,” tambah Harli.
Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan tetap berlangsung. Sejauh ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, namun Kejaksaan belum menetapkan nama-nama yang masuk dalam kategori tersangka maupun DPO.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa sumber jelas. Pihaknya juga meminta warganet bijak dalam membagikan konten yang belum terverifikasi agar tidak memunculkan keresahan publik.
Tinggalkan Balasan