Kasus “Cekik” di Kantor Dukcapil Pinrang: Ketika Dua Pihak Saling Melapor

Di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sebuah insiden di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Pinrang) (Disdukcapil) kini menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan seorang honorer Disdukcapil dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang sama-sama melaporkan satu sama lain ke pihak kepolisian. Berikut rangkuman dan ulasan dari kejadian ini — lengkap dengan konteks, keterangan kedua pihak, dan implikasinya.


Kronologi Kejadian

Menurut laporan berita, kejadian bermula di kantor Disdukcapil Pinrang pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 11.54 WITA. Seorang honorer Disdukcapil bernama Ayu Lestari mengaku bahwa anggota DPRD Pinrang, Mansyur Demma, telah mencekik lehernya saat ia berdiri di meja front office. Rakyat Sulsel+1
Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak Ayu berdiri di depan meja sambil mengenakan kerudung krem dan baju hitam, sementara Mansyur mendekat, berbincang, kemudian terlihat gerakan yang memicu keributan. Namun rekaman tidak secara jelas memperlihatkan tindakan cekik. detikcom+1
Ayu mengatakan bahwa sebelum insiden ia menjalankan tugas front office sesuai SOP, dan Mansyur datang dengan maksud menemui Sekretaris Disdukcapil. Tetapi menurutnya, setelah proses tersebut, Mansyur keluar dan kemudian mendekatinya serta melakukan tindakan kekerasan. detikcom+1


Pernyataan dari Kedua Pihak

  • Pihak Ayu Lestari
    Ayu mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dengan tuduhan penganiayaan. Ia merasa dirugikan dan menyatakan bahwa kondisi tubuhnya mengalami dampak karena tindakan pencekikan. detikcom+1
  • Pihak Mansyur Demma
    Mansyur membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah memukul atau mencekik. Menurutnya yang terjadi adalah ia berusaha mengambil ponsel milik Ayu karena khawatir video yang diambilnya akan diedit atau disalahartikan sehingga akan mencemarkan nama baik. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya “menyentuh jilbab” Ayu untuk mengambil handphone tersebut. detikcom+1
    Lebih jauh, Mansyur telah melaporkan balik Ayu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap institusi DPRD. Ia merasa bahwa narasi yang disebar melalui video tersebut sudah merugikan dirinya dan institusi yang diwakilinya. detikcom

Status Penanganan Kasus

Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Pinrang. Kesaksian, bukti rekaman CCTV, dan laporan saling melapor menjadi dasar penyelidikan. Kepolisian membenarkan ada laporan dari kedua belah pihak. detikcom+1
Penyelidikan akan fokus pada dua hal utama: (1) apakah benar terjadi tindakan kekerasan seperti yang diklaim oleh Ayu, dan (2) apakah video dan narasi yang viral menyangkut kondisi sebenarnya atau telah dipotong/diinterpretasikan secara berbeda.


Unsur‐Masalah yang Muncul

Kasus ini membawa sejumlah isu penting yang menjadi perhatian:

  • Hubungan antara pejabat publik & petugas pelayanan publik: Interaksi antara anggota DPRD dan petugas front office seharusnya dilandasi etika pelayanan publik, namun konflik ini menunjukkan ketegangan dalam pengelolaan layanan administrasi.
  • Rekaman CCTV dan bukti digital: Adanya rekaman membuat pekerjaan penyelidikan lebih konkret, namun juga membuka kemungkinan interpretasi ganda—apa yang terekam belum tentu mencakup seluruh konteks.
  • Viralitas dan reputasi institusi: Video yang diambil salah satu pihak dan kemudian viral membawa dampak reputasi besar, baik untuk individu maupun institusi. Individu yang merasa dirugikan bisa menuntut pencemaran nama baik.
  • Perlindungan petugas dan pelayan publik: Petugas seperti honorer atau front office berada di posisi rentan bila terjadi konflik dengan tokoh publik atau pengguna layanan. Mereka membutuhkan mekanisme pengamanan saat menjalankan tugas.
  • Etika pembuatan dan penyebaran video dalam pelayanan publik: Pengambilan video di ruang pelayanan tanpa izin dapat menimbulkan masalah, baik dari segi privasi maupun persepsi publik—apakah dilakukan demi transparansi atau kepentingan pribadi.

Icharan untuk Ke Depan

Bagi institusi layanan publik seperti Disdukcapil:

  • Pastikan front office dilengkapi sistem perekaman yang jelas, SOP pelayanan, serta mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses.
  • Petugas harus dilatih untuk menghadapi situasi konflik atau ketika dihadapi oleh pihak berkepentingan—termasuk tokoh publik.

Bagi anggota legislatif dan tokoh publik:

  • Hubungan dengan pegawai atau front office harus tetap dalam kerangka profesional sebagai bagian dari pelayanan publik. Kunjungan atau permintaan layanan harus mengikuti prosedur dan etika.
  • Jika melakukan dokumentasi atau pengambilan video, penting untuk mempertimbangkan hak privasi petugas dan dampak reputasi institusi.

Bagi masyarakat pengguna layanan:

  • Bila terjadi interaksi konflik atau pengambilan video, pertimbangkan dampaknya—apakah untuk transparansi atau justru menambah polemik.
  • Jika merasa dirugikan, laporkan melalui mekanisme formal agar penanganan lebih adil dan faktual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I'm Emily

Welcome to Nook, my cozy corner of the internet dedicated to all things homemade and delightful. Here, I invite you to join me on a journey of creativity, craftsmanship, and all things handmade with a touch of love. Let's get crafty!

Let's connect