Kasus dugaan suap dalam perkara minyak goreng kembali menjadi sorotan publik. Pengacara Ariyanto Bakri menyampaikan bahwa jumlah uang yang diberikan kepada hakim ternyata lebih besar dari yang sebelumnya diberitakan, yakni Rp 60 miliar, bukan Rp 40 miliar seperti dugaan awal.
Pernyataan ini disampaikan Ariyanto saat bersaksi di sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 27 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi vonis agar beberapa perusahaan besar di sektor minyak goreng memperoleh keputusan yang menguntungkan.
Kasus ini menyeret beberapa pihak penting, termasuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang diduga menerima suap. Dugaan ini kini menjadi fokus utama jaksa dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung telah mencantumkan nominal Rp 60 miliar dalam memori kasasi sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Dengan fakta terbaru ini, publik menantikan bagaimana Mahkamah Agung akan menilai dan memutuskan kasus yang kontroversial ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait tentang perlunya integritas dan profesionalisme di sistem peradilan, serta menegaskan bahwa praktik suap tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Tinggalkan Balasan