Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap aktivitas tersembunyi yang dilakukan oleh sekelompok pria di media sosial. Komunitas tersebut memanfaatkan platform daring untuk membagikan konten dewasa berisi hubungan sesama jenis. Empat orang telah diamankan, dan kasus ini memicu sorotan publik.
Modus Terselubung Lewat Grup Media Sosial
Komunitas yang menggunakan nama mencolok, “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”, diketahui beroperasi di Facebook dan mengarahkan anggotanya untuk bergabung ke grup tertutup di WhatsApp. Dalam grup tersebut, para anggotanya rutin menyebarkan materi bermuatan pornografi.
Investigasi aparat menunjukkan bahwa grup ini bukan hanya tempat berkumpul, tapi juga ruang distribusi konten seksual antar pria. Aktivitas berlangsung diam-diam dengan sistem perekrutan yang terstruktur.
Tersangka Utama Berperan Sebagai Pengelola
Sosok MI, mahasiswa berusia 21 tahun, ditetapkan sebagai aktor utama. Ia bertanggung jawab mengatur jalannya grup, dari menerima anggota baru hingga menyebarkan tautan untuk bergabung ke saluran tertutup. Aksinya tidak dilakukan seorang diri.
Tiga pria lain yang turut diamankan adalah NZ (24), FS (44), dan S (66), masing-masing berasal dari wilayah Surabaya dan Jombang. Mereka diduga sebagai penyumbang konten tidak senonoh dan aktif berinteraksi dalam komunitas tersebut.
Terancam Hukuman Berat
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, UU Pornografi, dan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka berpotensi menerima hukuman hingga belasan tahun penjara dan denda dalam jumlah besar.
Penelusuran Masih Berlanjut
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa masih banyak komunitas serupa yang beroperasi di dunia maya. Polisi menyebut ada beberapa grup lain dengan pola yang sama, yang kini sedang dalam proses pemantauan dan pengumpulan bukti.
Peringatan untuk Masyarakat
Kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas daring tidak lepas dari jeratan hukum. Penyalahgunaan media sosial untuk tujuan yang melanggar norma dan hukum dapat menimbulkan dampak serius, baik secara sosial maupun pidana.
Tinggalkan Balasan