Jakarta – 18 Juli 2025
Langkah Indonesia Airlines untuk meramaikan langit Indonesia harus tertunda. Maskapai yang digadang-gadang menjadi pemain baru di industri penerbangan ini belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah, lantaran ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa maskapai tersebut belum bisa menjalankan layanan penerbangan karena dokumen administrasi inti, termasuk strategi bisnis tertulis, belum diserahkan secara lengkap.
“Setiap operator penerbangan wajib melewati prosedur perizinan yang ketat. Ini menyangkut keselamatan, jadi tak boleh gegabah,” kata seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Hingga saat ini, sertifikasi dasar yang dibutuhkan maskapai untuk beroperasi secara komersial belum diterbitkan. Meskipun Indonesia Airlines sempat muncul dalam sejumlah kanal promosi daring, realitanya proses legal belum rampung.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran tiket atau jadwal penerbangan dari entitas yang belum masuk daftar resmi maskapai berizin. Kemenhub juga menekankan bahwa verifikasi dan evaluasi terhadap maskapai baru harus memenuhi standar kelayakan usaha dan keamanan penerbangan nasional.
Indonesia Airlines masih memiliki peluang untuk beroperasi di masa depan, selama seluruh dokumen dilengkapi dan disetujui sesuai regulasi yang berlaku.
Tinggalkan Balasan